[Laman Utama] [Mengenai Kami] [English Version] [Chinese Version] 2026-03-14 22:46:34
Laman

4D
[Carian] [Kedudukan]
[Digit] [Pilihatur]
3D
[Carian] [Kedudukan]
[Digit] [Pilihatur]
5D
[Carian]
[Digit]
6D
[Carian]
[Digit]
TOTO
[Carian]
[Nombor]
MIMPI
[Carian]
(beta)
KEPUTUSAN
[Cabutan]
[Tarikh]
[Forum]
[Bilik Chat]
[Pertandingan]

[Forum] [Komen baru] Topik Terdahulu
Topik Terdahulu
  Topik Seterusnya
Topik Seterusnya
Pengarang Mesej
lawak

Masuk: 2005-12-06
Kirim: 58
fatwa jakim

Anonymous writes "BERITA GEMPAR!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH TERLANJUR... APA NAK BUAT!!!!

FATWA BARU JAKIM :Haram menikahi gadis...

satu kampung

JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi diantara para pemimpin JAKIM dan ahli ulamak, memberikan fatwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2004 :


"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"


Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra.

Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tersebut tidak munasabah dan terburu-buru.

Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan yang mendalam sebab sebab JAKIM mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah antara isi wawancara tersebut:

Wartawan: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?

Pegawai Kanan : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu kampung!!!..........

hehehehehe..... kah kah kah... jgn marah ok...nih..kihkihkih

Kirim pada 2005-12-14 16:12:11



Pengarang Komen
hasmie88

Masuk: 2005-01-27
Kirim: 1719
camner pulak... kalau menikah gadis satu negeri....
boleh tercabut kepala lutut..... laughing

Kirim pada 2005-12-14 16:18:41


Response Time: 0.00 s (15)
Email: [email protected]
Copyright 2002-2026 4D2U.com. Ver 20260227. All Rights Reserved.